ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI TELANG
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/354/2025, 2 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI TELANG KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
|
ABSTRAK : |
-Untuk menindaklanjuti pengunduran diri Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sungai Telang Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Periode 2022-2030 A.N EDI HIRANTO Pada Tanggal 20 September 2025, Maka Dipandang Perlu Menetapkan Keputusan Bupati Barito Selatan Tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sungai Telang Kecamatan Dusun Utara Kebupaten Barito Selatan Periode 2022-2030; -Dasar Hukum Keputusan Ini Adalah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa; -Keputusan Ini Memutuskan Memberhentikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sungai Telang Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan periode 2022-2030 a.n EDI HIRANTO. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 27 oktober 2025
|